“Dikarenakan sopir tersebut tidak memberikan uang kepada kedua laki-laki tersebut, kedua laki-laki tersebut melakukan pemukulan terhadap sopir hingga memecahkan kaca mobil dengan menggunakan botol kratindeng, dan pada saat kejadian salah satu teman sopir atau kernet sempat merekam aksi kedua laki- laki tersebut sehingga viral di media sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Ridho menuturkan, dan dari video yang viral di media sosial tersebut pihaknya berkordinasi dengan Polsek Balaraja, untuk melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut.
“Dan setelah dilakukan pencarian kedua laki-laki tersebut dilakukan penangkapan di area pintu keluar pelabuhan Bakauheni yang dimana kedua laki-laki tersebut akan melarikan diri dengan mancari tumpangan kendaraan yang akan melintas. Selanjutnya, kedua laki-laki tersebut di bawa kskp Bakauheni,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pria berinisial IU dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.















