Desta Resmi Gugat Cerai Natasha Rizki, Ini Isi permohonannya

Desta Resmi Gugat Cerai Natasha Rizki, Ini Isi permohonannya
Desta Resmi Gugat Cerai Natasha Rizki, Ini Isi permohonannya. /Instagram/@desta80s

ISPtimes.com – Deddy Mahendra Desta atau Desta tiba tiba mengajukan permohonan cerai kepada sang istrinya, Natasha Rizki, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar tersebut langsung dikonfirmasi oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

“Untuk nama tersebut (Desta), benar adanya telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan melawan Natasha” kata Taslimah kepada detikcom saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023.

“Jenis perkaranya permohonan talak yang diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan jenis perkara cerai talak bahwa pemohon memohon untuk diberi izin bercerai dengan termohon dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS,” lanjutnnya.

Seperti diketahui Desta mengajukan permohonan cerai terhadap Natasha Rizki lewat kuasa hukumnya pada 11 Mei 2023 lalu.

“Gugatan ini diajukan 11 Mei 2023, secara e-court,” kata Taslimah.

Dalam gugatan itu, Desta hanya ingin berpisah dengan Natasha Rizki. Tak ada permohonan hak asuh ataupun harta gono-gini.

Tak hanya itu, Desta juga bersedia untuk menafkahi Natasha Rizki setelah berpisah.

“Pemohon memohon untuk, pertama, agar dikabulkan gugatannya, dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya. Pemohon bersedia memberikan kepada termohon atas akibat dari perceraian,” ujarnya.

Selanjutnya sidang perdana perceraian Desta dan Natasha Rizki akan dilaksanakan pada 29 Mei 2023 mendatang.

“Agenda sidang perdananya nanti di tanggal 29 Mei 2023,” ucap Taslimah.

Nantinya, agenda mediasi akan dilakukan jika Desta dan Natasha Rizki datang di sidang perdana perceraian mereka.

“Perdamaian, bila kedua belah pihak hadir maka didamaikan dengan proses mediasi di persidangan awal tersebut,” pungkasnya.

 


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *