DPRD Provinsi Lampung Aprilliati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Nomor 3 Tahun 2015

DPRD Provinsi Lampung Aprilliati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Nomor 3 Tahun 2015

Tahura Malagano juga menyampaikan masyarakat yang mau mendapatkan bantuan perlindungan hukum dari pemerintah juga harus memenuhi syarat-syarat.

“Bapak ibu juga yang mendapatkan bantuan perlindungan hukum harus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Kelurahan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

“Dengan memenuhi persyaratannya masyarakat dapat menerima bantuan hukum secara gratis yang diberikan oleh pemerintah,” tutupnya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *