Menguji Keabsahan Administratif dalam Polemik Syarat Pendidikan Gibran

Menguji Keabsahan Administratif dalam Polemik Syarat Pendidikan Gibran
Menguji Keabsahan Administratif dalam Polemik Syarat Pendidikan Gibran

ISPtimes.com – Menanggapi polemik yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan oleh Denny Indrayana dan para pemohon lainnya, khususnya mengenai persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan wakil presiden 2024 yang lalu, saya melihat persoalan ini dari perspektif Hukum Administrasi Negara.

Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan adanya persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Dalil tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya kita juga harus mengetahu bahwa ada Putusan MK prihal Pasal 169 huruf q mengenai usia calon Presiden dan Wakil Presiden memang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga ketentuannya menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan adanya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, menurut perspektif Hukum Administrasi Negara, karena dianggap waktunya yang mendesak tidak mungkin menunggu DPR mengubah Pasal pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, menyebabkan KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 khususnya Pasal 13 Ayat 1 sampai dengan Ayat 5, beserta Huruf-hurufnya. Kemudian yang dipermasalahkan adalah munculnya Pasal 13 huruf Q, kemudian Pasal 13 huruf R tersebut, dengan tuduhan adanya rekayasa atau tindakan yang disebut sebagai “pasal selundupan” maupun istilah yang disebut Terstruktur Sistematis dan Terencana (TST) oleh para pemohon.

Saya kira perlu dibedakan antara persoalan kewenangan administratif, prosedur, dan substansi persyaratan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan Atribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk membuat peraturan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, menerima, memeriksa, dan melakukan verifikasi persyaratan pasangan calon. Untuk itu, ketika KPU pada tahapan Pemilu 2024 menyatakan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diperiksa dan diverifikasi, termasuk mengenai dokumen pendidikan, maka tindakan administratif tersebut harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan legalitas kewenangan, prosedur, serta dasar hukum yang digunakan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi.

Dalam sidang 23 September 2026, KPU sendiri menyampaikan bahwa mereka telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran, sementara persoalan mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, serta tenggang waktu pengajuan PHPU juga menjadi bagian dari jawaban KPU.

Untuk itu saya jelaskan kembali dari perspektif Hukum Administrasi Negara, kita harus tahu bahwa di dalam peraturan hukum, ada yang namanya rechtsmatigheid Peraturan Perundang-Undangan dan ada doelmatigheid Peraturan Kebijakan ketika dianggap berkaitan dengan aspek tujuan, kepatutan, dan kemanfaatan dari suatu tindakan pemerintahan.

Dalam konteks kebijakan administrasi, dapat pula mengeluarkan beleidsregel sebagai Aturan Kebijakan.

Oleh karena itu, apabila benar terdapat dokumen resmi yang menyatakan kesetaraan pendidikan dan dokumen tersebut digunakan serta diverifikasi oleh KPU dalam proses pencalonan, maka secara hukum administrasi keberadaan dokumen tersebut harus dianggap sah terlebihdahulu sebagaimana Asas Praduga Keabsahan (Praesumption Iustae Causa) tentu menjadi bagian penting yang harus diuji di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merupakan kompetensi Absolutnya PTUN karena obyeknya adalah KTUN, atau Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam hal pemilu masuk kedalam sengketa Proses, yang memiliki kewenangan menangani sengketanya adalah BAWASLU atau PTUN.

untuk menentukan apakah keputusan administratif KPU pada saat itu telah benar menerima persaratan calon tersebut memenuhi persyaratan hukum yang dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, seperti adanya surat keretangan penyetaraan oleh lembaga yang berwenang.

Saya juga melihat ada persoalan hukum acara yang cukup penting. Permohonan ini diajukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu 2024. Bahkan para Pemohon sendiri dalam persidangan menyadari bahwa permohonan PHPU Presiden memiliki tenggat waktu pengajuan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU, tetapi mereka meminta agar persoalan tersebut dilihat dari perspektif keadilan substantif.

Selain persoalan tenggat waktu, terdapat pula persoalan kedudukan hukum atau legal standing serta objek kewenangan Mahkamah Konstitusi yang perlu diperiksa. KPU dalam persidangan menyatakan bahwa perkara yang diajukan para Pemohon pada substansinya lebih menyerupai sengketa proses pemilu daripada perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Hal lain yang juga perlu saya luruskan kepada masyarakat adalah pertanyaan: “Mengapa permohonan tersebut diterima atau diregistrasi oleh MK?”

Menurut saya, registrasi serta telah melewati pemeriksaan awal (dismissal process) terhadap suatu perkara tidak otomatis berarti bahwa seluruh dalil Pemohon telah diterima atau dibenarkan oleh Mahkamah.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang telah diregistrasi dan telah memasuki tahapan persidangan, tetapi persoalan mengenai kewenangan, kedudukan hukum, tenggat waktu, serta pokok permohonan tetap merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang harus dinilai oleh Mahkamah.

Data resmi MK menunjukkan perkara tersebut telah diregistrasi pada 17 September 2026 dan telah menjalani pemeriksaan pendahuluan serta pemeriksaan persidangan.
Kita juga harus melihat dari aturan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti bahwa setiap permohonan yang diregistrasi pasti akan dikabulkan. Hakim tetap harus memeriksa seluruh aspek hukum acara maupun substansi perkara sebelum menjatuhkan putusan.

Karena itu, menurut saya, persoalan utama saat ini bukan bagaimana membangun opini bahwa salah satu pihak pasti benar atau salah, tetapi bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai persoalan tersebut berdasarkan kewenangan, kedudukan hukum para pihak, tenggat waktu pengajuan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pesan saya, kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Apa pun putusan Mahkamah nantinya, putusan tersebut harus ditempatkan sebagai keputusan hukum yang lahir dari proses pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum.(*)


Pos terkait