Oleh: Yusdiyanto Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung
ISPtimes.com – Kurang dari sebulan, dua lembaga peradilan Lembaga Kehakiman, menghasilkan putusan yang mengarah pada satu persoalan yang sama: dasar administratif pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai pendidikan setara SMA.
Beberapa pekan kemudian, Mahkamah Agung membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang selama ini menjadi dasar administratif pengakuan pendidikan tersebut.
Secara yuridis, kedua putusan itu tidak bertentangan. MK bergerak dalam ranah hukum konstitusi, sedangkan MA mengadili legalitas keputusan administrasi negara. Namun, secara politik-hukum, keduanya melahirkan satu fakta penting: dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan wakil presiden telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Pertanyaannya, apa makna konstitusional dari fakta tersebut?
Makna Putusan
Dalam teori konstitusi modern, kekuasaan publik bertumpu pada dua sumber legitimasi: legitimasi demokratis dan legalitas konstitusional.
Pemilu memberikan mandat politik, tetapi mandat itu hanya sah jika diperoleh melalui prosedur dan syarat yang ditentukan hukum. Karena itu, pembatalan sebuah keputusan administrasi memang tidak otomatis menggugurkan jabatan wakil presiden yang telah diperoleh melalui pemilu dan pelantikan. Jabatan itu lahir dari kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.
Namun, legitimasi demokratis juga tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari legalitas. Ketika salah satu dasar administratif pencalonan dinyatakan tidak sah, negara tidak cukup menjawabnya dengan mengatakan bahwa pemilu telah selesai. Justru muncul pertanyaan konstitusional yang sah: apakah syarat pencalonan tersebut sesungguhnya telah terpenuhi?
Di sinilah putusan MA memperoleh arti yang lebih luas. Ia bukan putusan yang otomatis memberhentikan wakil presiden, tetapi juga bukan putusan yang dapat dianggap tidak memiliki konsekuensi terhadap jabatan publik. Putusan itu menciptakan kewajiban bagi negara untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan antara dokumen yang dibatalkan dan syarat konstitusional pencalonan.
*Komparatif negara lain*
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa persoalan integritas jabatan bukan sekadar urusan etik, melainkan bagian dari legitimasi konstitusional.
Di Filipina, Mahkamah Agung memberhentikan Ketua Mahkamah Agung Maria Lourdes Sereno melalui mekanisme quo warranto karena dinilai tidak memenuhi syarat integritas yang diwajibkan sejak awal pengangkatan.
Di Korea Selatan, Mahkamah Konstitusi memberhentikan Presiden Park Geun-hye karena pelanggaran konstitusi yang dianggap merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan. Kasusnya berbeda, tetapi pelajarannya sama: kemenangan politik tidak dengan sendirinya menutup pertanyaan mengenai kesesuaian seorang pejabat dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Bagi Indonesia, implikasi terbesar kedua putusan itu justru tertuju kepada DPR. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 menempatkan DPR sebagai pintu pertama untuk menilai apakah terdapat alasan konstitusional yang cukup guna memproses dugaan bahwa presiden atau wakil presiden tidak memenuhi syarat jabatan. Dengan kata lain, bola konstitusi kini berada di tangan parlemen.
Persoalannya, DPR saat ini berada dalam konfigurasi koalisi yang sangat dominan. Dalam situasi demikian, pertanyaan yang muncul bukan semata soal nasib jabatan wakil presiden, melainkan independensi parlemen sebagai pengawas kekuasaan. Apakah DPR akan bertindak sebagai penjaga konstitusi atau sebatas pelindung stabilitas politik?
*Penutup*
Negara hukum tidak menuntut agar wakil presiden otomatis diberhentikan. Yang dituntut adalah kejelasan dan pertanggungjawaban konstitusional. Jika DPR menilai tidak ada dasar menggunakan mekanisme Pasal 7B, alasannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika terdapat persoalan serius terkait syarat jabatan, konstitusi juga menyediakan jalan untuk mengujinya.
Suket yang gugur memang tidak otomatis menggugurkan jabatan. Namun, putusan itu telah menggugurkan alasan untuk menganggap persoalan ini selesai. Kini, ujian sesungguhnya bukan pada Wapres semata, melainkan pada DPR dan komitmen negara untuk menempatkan konstitusi di atas kepentingan politik sesaat.(*)














