ISPtimes.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal dapil Bandarlampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus covid-19.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sosialisasi perda adaptasi kebiasaan baru penting untuk disampaikan kepada masyarakat ditengah pandemi covid-19.
“Dengan sosialisasi ini, kita ingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga diri dengan penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 yang belum usai, ditambah dengan adanya virus omicron saat ini,” ucapnya, Rabu 26 Januari 2022.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung berharap masyarakat yang mengikuti sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada keluarga, tetangga, dan menyebarluaskan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Semoga masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi perda ini dapat ikut mensosialisasikan kepada masyarakat setempat, dan sehingga kami berharap salah satu instrumen untuk menghadapi virus Omicron salah satunya melalui perda adaptasi kebiasaan baru,” jelas Mirza.