Proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Karian Serpong Sisir Hilir Kota Tangerang Selatan

Proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Karian Serpong Sisir Hilir Kota Tangerang Selatan
Proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Karian Serpong Sisir Hilir Kota Tangerang Selatan

“Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui DCKTR telah melakukan tahapan sosialisasi ke masyarakat di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Serpong Utara, dan Serpong sebagai lokasi pendistribusian air minum SPAM Karian-Serpong,” katanya.

Hadi menuturkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) sebagai berikut, yakni penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan SPAM, sambungnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk BUMN dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Apabila, dalam hal Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar jangkauan pelayanan BUMN dan/atau BUMD, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangannya.

Sekretaris DCKTR Hadi Widodo menjelaskan untuk sisi kelembagaan pengelolaan SPAM Karian-Serpong, terdapat dua kelembagaan yakni Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) dan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) yang telah diubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum / BUMD Kota Tangerang Selatan.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *