Sementara puasa di hari-hari selanjutnya tetap membutuhkan niat di setiap malamnya.
Sementara, Imam Malik, yang menjadi panutan mazhab Malikiyah, menganggap niat satu bulan penuh sudah cukup untuk menggantikan niat di setiap malamnya.
Sebagian ulama Syafi’iyah menganjurkan untuk mengikuti (taqlid) pendapat Imam Malik ini.
Agar ketika seseorang lupa tidak niat di malam harinya, puasanya tetap dianggap sah.















