“Pada saat kita beli CD, kaset, atau download lagu secara legal, itu haknya cuma buat pribadi. Pada saat kita memperdengarkan lagu ke orang banyak, itu udah bukan haknya,” sambung Ariel.
“Ya, kita enggak berhak memperdengarkan ke orang banyak, apalagi di YouTube. Nah, itu memang harus ada izinnya,” ujar Ariel.
Dengan adanya UU Hak Cipta, Ariel NOAH kembali menegaskan musisi cover tidak bisa sembarangan untuk memonetisasi lagu orang lain.
“Gak bisa begitu, ada aturannya,” ucap Ariel.
Seperti diketahui, belum lama ini Tri Suaka dan Zinidin Zidan disebut-sebut mengantongi popularitas lewat cover lagu orang. Baru-baru ini, keduanya kena amuk Erwin Agam lantaran memonetisasi lagunya tanpa izin.















