DPRD Lampung Berikan Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku UMKM

DPRD Lampung Berikan Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku UMKM
DPRD Lampung Berikan Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku UMKM. (Foto dok. DPRD Lampung)

Anggota Fraksi PKS DPRD provinsi Lampung ini mensosialisasikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.

“Meski ditengah pandemi covid-19 perekonomian tetap harus berjalan, karena sektor kesehatan dan perekonomian itu penting. Dari itu kita harus tetap bertahan meski ditengah pandemi dan kesulitan ekonomi,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi V DPRD provinsi Lampung juga menyampaikan, pembelajaran tatap muka akan segera dimulai. Ia menyampaikan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Saat ini penerapan protokol kesehatan sangat penting, menjaga kondisi kesehatan untuk tidak masuk sekolah ketika merasa tidak enak badan, kemudian menghindari kerumunan setelah selesai pembelajaran supaya tidak terjadi cluster baru penyebaran virus covid-19,” pungkasnya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *