Duh! Pencuri Ayam Kepergok Tak Mengaku

Ilustrasi via google Image
Ilustrasi via google Image

“Setelah kami tangkap dan interogasi, tersangka mengakui memanjat tembok pagar untuk ke kandang. Tersangka mengambil ayam petelur 15 ekor dan 10 sak pakan ayam secara bertahap sebanyak tiga tahap,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mualimin, aparat menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP. Terancam hukuman 7 tahun penjara.

 

 

 

 


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *