Tak hanya itu, memberi hukuman kepada istri yang menolak ajakan berhubungan badan tanpa uzur, menurut Buya Yahya sangat boleh dilakukan suami.
“Jangan ajak bicara, diamkan sampai ada perubahan, atau dinasehati,” kata Buya Yahya.
Jika sudah dinasehati dan istri tetap tak berubah, maka kembalikan istri kepada kedua orang tuanya.
Setelah dipulangkan kepada orang tuanya, kemudian sang istri minta bercerai, maka dibolehkan untuk diceraikan.
Kendati jika mendapati kasus seperti ini, seorang suami harus ada perjuangan.
“Tapi jika suami sudah berjuang, berjuang, dan berjuang tapi tak berubah, maka suami tidak dosa,” ucap Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya memberikan nasehat kepada para istri, agar tidak mudah menolak ajakan suami untuk berhubungan badan.
“Jangan seperti itu jika suami sudah memberi nafkah dan sebagainya, jangan dikuasai dengan ego lalu menerlantarkan suami,” tutup Buya Yahya.
Demikian penjelasan hukum Islam istri yang tolak ajakan suami berhubungan badan.














