“Kalau bisa, tanah itu dikembalikan ke masyarakat. Ini akan kami komunikasikan lagi ke Pemprov dan BPN agar fakta-fakta sejarah yang disampaikan warga menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Selain itu, Ade menyampaikan adanya keinginan masyarakat agar dapat berdialog langsung dengan BPN dan Pemprov Lampung.
Selama ini, Komisi I DPRD Lampung berperan sebagai jembatan aspirasi antara warga dan pemerintah.
“Ada keinginan masyarakat untuk bisa didengarkan langsung oleh BPN dan Pemprov. Secara regulasi tentu permasalahan ini ada aturannya, dan akan kami komunikasikan kembali. Kami siap memediasi lagi. Ini perjuangan yang belum selesai,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Pokmas Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan masukan strategis kepada Komisi I DPRD Lampung.
“Masukan-masukan strategis sudah disampaikan dan akan diteruskan kepada Gubernur Lampung. Ini berkaitan dengan konflik administrasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim oleh Pemprov,” ujar Hermawan.
Ia menegaskan bahwa klaim HPL tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan fakta sejarah di lapangan.
Menurutnya, masyarakat memiliki pandangan berbeda terkait status tanah tersebut.
“Dulu pernah ada tawaran penyelesaian, tetapi masyarakat tidak menginginkan itu. Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat,” tegasnya.
Hermawan menambahkan, proses negosiasi saat ini masih berjalan. Berbagai surat-menyurat dan data pendukung telah disiapkan dan disampaikan kepada pihak terkait.
“Masyarakat berharap ada kebijakan hukum yang lebih bijaksana dan berpihak pada rakyat, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang terbatas,” pungkasnya.
Diketahui, polemik lahan ini bermula dari status tanah seluas lebih dari 300 hektare yang sejak tahun 1980 ditetapkan sebagai tanah untuk masyarakat.
Namun dalam perjalanannya, lahan tersebut justru dikuasai oleh pihak pengusaha dan pemerintah daerah.
“Pada tahun 1980, Menteri Dalam Negeri menetapkan sekitar 300 hektare tanah di Way Dadi sebagai tanah untuk rakyat. Namun di lapangan, hanya sekitar 30 persen yang bersertifikat atas nama masyarakat. Selebihnya dikuasai oleh PT Way Halim Permai, serta sekitar 110 hektare dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk untuk stadion, hutan kota, dan perkantoran DPR,” jelas Hermawan. (*)















