Ahmad Handoko Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unila, Ketua komisi lll DPR RI Habiburokhman Jadi Penguji Eksternal

Ahmad Handoko Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unila, Ketua komisi lll DPR RI Habiburokhman Jadi Penguji Eksternal
Ahmad Handoko Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unila, Ketua komisi lll DPR RI Habiburokhman Jadi Penguji Eksternal

ISPtimes.com – Universitas Lampung kembali meluluskan doktor baru. Ahmad Handoko berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar pada Kamis, 21 Maret 2026, di Ruang Ujian Terbuka Program Studi Ilmu Hukum, Gedung B lantai dua Fakultas Hukum Unila.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Handoko mengangkat disertasi berjudul *“Konstruksi Justice Collaborator dalam Sistem Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia”*. Penelitian itu menyoroti pentingnya penguatan pengaturan *justice collaborator* sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sidang promosi doktor dipimpin Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono selaku ketua penguji, dengan promotor Prof. Dr. Erna Dewi.

Turut hadir sebagai penguji eksternal Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman. Sementara penguji internal terdiri atas Prof. Dr. Maroni, Prof. Dr. FX. Sumarja, dan Dr. Heni Siswanto. Sidang juga dihadiri Dekan FH Unila Dr. M. Fakih serta Sekretaris Penguji Dr. A. Irzal Fardiansyah.

Dalam paparannya, Ahmad Handoko menjelaskan bahwa penerapan *justice collaborator* dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Permasalahan tersebut meliputi kekosongan dan disharmonisasi regulasi, ketidakpastian perlindungan dan penghargaan bagi *justice collaborator*, hingga perbedaan persepsi antarpenegak hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal, keberadaan pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam membantu mengungkap tindak pidana korupsi yang bersifat terorganisasi dan kompleks.

Ia juga menekankan urgensi pembentukan konstruksi hukum *justice collaborator* dalam sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal itu didasarkan pada masih minimnya regulasi yang secara khusus mengatur *justice collaborator* dalam perkara korupsi, perlunya optimalisasi kebijakan penanggulangan korupsi, serta pentingnya perlindungan hukum bagi pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Melalui disertasinya, Ahmad Handoko menawarkan konstruksi hukum *justice collaborator* yang menitikberatkan pada penegasan status hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kejelasan status hukum tersebut dinilai penting agar *justice collaborator* memperoleh kepastian hukum dan perlindungan saat membantu proses pembuktian perkara korupsi.

Penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik sekaligus rekomendasi dalam pembentukan regulasi yang lebih komprehensif guna memperkuat sistem penegakan hukum dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sidang promosi doktor berlangsung lancar dan khidmat hingga akhir acara. Kegiatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada Ahmad Handoko atas keberhasilannya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-52 di Fakultas Hukum Unila.(*)


Pos terkait