ISPtimes.com – Memastikan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di provinsi Lampung menjadi tugas bersama.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana SE., MH dalam sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2022 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019.
“Munculnya virus covid-19 varian Omicron mengharuskan kita untuk lebih perketat penerapan protokol kesehatan dengan 5M dan juga melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk menjaga ketahanan diri dalam menghadapi Omicron,” kata Kostiana, Kamis 27 Januari 2022.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menambahkan meski Kota Bandar Lampung belum ada korban virus Omicron tersebut, sebaiknya masyarakat menjalani hidup yang bersih.