Peraturan adaptasi kebiasaan baru yang dibuat oleh pemerintah menjadi salah satu pandangan untuk bisa melakukan aktifitas ditengah pandemi covid-19.
“Dengan adanya peraturan tersebut yang tertuang di perda nomor 3 tahun 2020 menjadi pedoman atau payung hukum untuk masyarakat menjalankan kehidupan sehari-hari ditengah pandemi covid-19,” kata Hendra Mukti anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang menjadi narasumber di kegiatan tersebut.
Budi Harjo dosen Universitas Lampung yang juga turut menjadi narasumber di kegiatan sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung menambahkan, pandemi covid-19 dapat memberikan hikmah dalam kehidupan masyarakat.
“Banyak hikmah yang didapat dari pandemi covid-19 yang kita rasakan, mulai dari melatih kesabaran, menjaga kekompakan dengan sama-sama saling mengingatkan, dan banyak hal lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan dengan adaptasi kebiasaan baru yang kita terapkan,” pungkasnya.















