ISPtimes.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal ST., MM (RMD) menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
Mirza sapaan akrabnya menuturkan adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk dapat memberikan rambu-rambu kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan ditengah pandemi covid-19.
“Adanya perda yang di sosialisasikan ini untuk memberikan peraturan kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan-kegiatan ditengah pandemi covid-19,” kata RMD, Sabtu 12 Febuari 2022.
RMD menambahkan ditengah virus varian Omicron yang mewabah, penerapan protokol kesehatan sangat penting untuk dilakukan.
“Dalam menekan angka penularan virus covid-19 varian Omicron atau varian Delta, penerapan protokol kesehatan sangat penting dilakukan masyarakat,” sambungnya.