ISPtimes.com – Sejumlah Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK), yang tergabung dari sejumlah Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah untuk menambah kuota P3K di termin pertama.
Hal itu, disampaikan saat Audiensi dihadapan Anggota Komisi V DPRD Lampung.
“Kami hadir disini meminta kepada anggota DPRD Lampung untuk bisa menjembatani, dan memfasilitasi agar kouta Formasi P3K ditahun ini bisa ditambah, khususnya tingkat SMA/SMK sederajat,” kata Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Lampung, Sabihis disela RDP, Kamis 1 September 2022.
Lebih lanjut, Sabihis menuturkan bahwa tututan tersebut didasari tiga poin penting. Pertama, berdasarkan surat edaran Pemprov tertanggal, 16 Agustus 2022, Perihal surat Menpan RB tertanggal 22 JULI 2022. Tentang pendataan tenaga Non ASN. Sejumlah tenaga guru dan ketenagaan pendidikan tidak masuk dlm kategori.















