ISPtimes.com – Pengesahan Paripurna APBD tahun 2022 diprediksi tertunda, hal itu disebabkan salah satu kesepakatan yang tertuang dalam Banmus tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Yaitu, ketidak hadirannya, salah satu OPD pada RDP yang selayaknya digelar oleh Komisi III DPRD Lampung.
Ketua Komisi III DPRD Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim mengatakan bahwa koordinasi dan komunikasi yang dikemas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD sudah tertuang dalam Banmus yang di sepakati. Dengan tujuan menyatukan visi misi pembangunan Provinsi Lampung menjadi lebih baik.
Selanjutnya, ketika salah satu tahapan tidak terpenuhi, akan berdampak pada tertundanya pengesahan APBDP ditahun 2022.
“Efek ketidak hadiran salah satu OPD, tertunda jadwal Paripurna pengesahan APBD-P. Sebab, hingga surat kedua yang dikeluarkan komisi III untuk Sekretariat DPRD untuk mengikuti RDP tidak ada jawaban yang pasti,” kata Politisi Partai Gerindra, Kamis 1 September 2022.















