ISPtimes.com – Nilai Pancasila pada sila keempat yang berisi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menjadi dasar terbitnya Peraturan Daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2016.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur saat melaksanakan sosialisasi perda terkait pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung serta sosialisasi perhutanan.
“Saya tegaskan, Perda Rembug Desa bagian dari pengaplikasian nilai pancasila terutama pada sila keempat. Dan jelas, Pancasila merupakan pondasi, dan ideologi negara. Nah, disini penting dipahami oleh masyarakat Lampung Selatan,” kata Sahlan, Jum’at 28 Januari 2022.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan berdasarkan data yang ada. Hampir 40 persen Kabupaten Lampung Selatan memiliki lahan hutan. Sementara, tidak bisa dipungkiri hampir semua wilayah se-Indonesia khususnya Lampung, bahwa konflik yang paling seksi adalah soal pertanahan dan tanah hutan.