ISPtimes.com – Terhitung mulai keberangkatan tanggal 27 Januari 2022 KAI telah melakukan penyesuaian pengembalian Biaya tiket bagi penumpang KA yang tidak dapat menunjukkan surat Rapid Tes dan Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kepala Bagian Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan bahwa semula calon penumpang KA yang melakukan pembatalan perjalanan dengan alasan tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau Rapid Test Antigen dapat dikembalikan Biaya tiket sebesar 100 persen.
Terhitung mulai keberangkatan tanggal 27 Januari 2022 pengembalian biaya tiket bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau Rapid Test Antigen dikembalikan sebesar 75 persen.