Dari harga tiket di luar biaya pemesanan dengan syarat melakukan pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan yang tertera di tiket.
“Jika calon penumpang KA melakukan pembatalan lebih dari 30 menit setelah jadwal keberangkatan maka tiket dianggap hangus” kata Jaka.
Adapun untuk pengembalian Biaya tiket di wilayah Divre IV Tanjungkarang hanya dapat dilakukan di stasiun pembatalan diantaranya, Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi dan Stasiun Baturaja.
“Pengembalian Biaya dapat dilakukan secara tunai ataupun transfer 30-45 hari dari proses pembatalan” pungkasnya.














