ISPtimes.com — Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempertanyakan belum masuknya gaji bulan Januari 2026 pada 1 Januari.
Mereka mempertanyakan, terkait komitmen Pemprov Lampung sebelumnya yang akan membayarkan gaji ASN setiap tanggal 1 setiap bulan, meski bertepatan dengan hari libur.
Terkait hal tersebut, Pemprov Lampung memberikan penjelasan terkait belum diterimanya gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Pemprov Lampung pada 1 Januari 2026.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, menegaskan bahwa keterlambatan gaji ASN pada awal tahun bukan disebabkan oleh kendala internal Pemprov, melainkan karena mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Yang tanggal 1 (gajian, red) itu berlaku Februari sampai Desember. Kalau Januari, gaji ASN bersumber dari DAU dan itu tidak pernah masuk tanggal 1. Pasti di hari berikutnya,” ujar Nurul Fajri saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jum’at 2 Januari 2026.















