Ia menjelaskan, gaji ASN Pemprov Lampung sepenuhnya berasal dari transfer APBN melalui DAU, bukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah dana transfer dari Kementerian Keuangan masuk ke kas daerah.
“Gaji Januari disalurkan setelah DAU masuk. Saat ini DAU-nya memang belum masuk. Kemungkinan paling lambat minggu depan. Kalau hari ini masuk, langsung kita proses,” jelasnya.
Nurul Fajri menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Lampung, tetapi dialami seluruh daerah di Indonesia.
“Iya, PNS dan PPPK belum gajian semua. Se-Indonesia juga belum ditransfer DAU-nya oleh Kemenkeu,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini ASN terbiasa menerima gaji tepat pada tanggal 1, meskipun bertepatan dengan hari libur atau hari besar keagamaan. Namun, hal tersebut berlaku jika dana dari pusat sudah tersedia.
“Yang ada di benak mereka itu benar. Tanggal 1 walaupun hari libur tetap gajian karena sistem otomatis. Tapi itu berlaku kalau uang dari pusat sudah masuk. Khusus awal tahun, tanggal 1 Januari itu belum pernah terjadi gaji cair,” tegasnya.
Menurutnya, dalam mekanisme APBN, penyaluran DAU pada awal tahun selalu dilakukan pada hari kerja pertama. Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, maka pencairan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
“Kalau tanggal 1 hari Sabtu, tanggal 2 Minggu, maka pasti tanggal 3. Itu sudah mekanisme APBN. Jadi memang harus dipahami, setiap awal tahun baru, dana transfer pasti masuk di awal hari kerja,” tandasnya.(*)















