ISPtimes.com – Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik baru baru ini, di mana, pembelian meterai elektronik tersebut melalui portal https://pos.e-meterai.co.id, yang sebelumnya harus membuat akun terlebih dahulu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, membutuhkan meterai elektronik dapat melalui Portal e-Meterai di https://pos.e-meterai.co.id. Dengan terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.
“Jika terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),” tulisnya dalam keterangan resminya, dikutip Referensinews.com, jejaring ISPtimes.com, Senin 4 Oktober 2021.
Untuk pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dapat dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Di mana, meterai elektronik mempunyai kode unik yang berupa nomor seri dan keterangan tertentu. Diantarannya gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
“Jadi, untuk meterai elektronik ini ada kode uniknya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai ini, serta pemeteraian kemudian. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.