ISPtimes.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi memperpanjang pembelajaran siswa sekolah secara dalam jaringan (Daring) sampai dengan 10 Juli 2021 mendatang.
Hal itu sesuai surat edaran Nomor : 420/ 475 /III.01/2021, tentang perpanjangan proses kegiatan pembelajaran semester II tahun ajaran 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19, yang ditanda-tangani langsung Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Senin (29/3/2021).
Dalam surat tersebut, ditunjukan bukan hanya SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta saja, akan tetapi Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (TK, KB, SPS dan TPA) Lembaga Kursus kemudian Bimbel dan PKBM yang ada di Bandar Lampung.
Hal itu juga menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayann Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tanggal I Februari 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Serta memperhatikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung yang belum dinyatakan Zona Hijau, maka pelaksanaan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) secara Daring/Luring diperpanjang sampai dengan tanggal 10 Juli 2021.
Pemkot juga mengimbau kepada pendidik dan tenaga kependidikan, agar tetap melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan, dan menerapkan prinsip 5M (Memakai Masker, Mlenjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas.
“Masalah pembukaan sekolah kita lihat situasi karena masih pandemi. Kalau sudah zona hijau baru kita berani membukanya, tapi kalau belum ya kita nggak berani,” ujar plt kepala dinas pendidikan kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya.
Ia menambahkan, meski telah berstatus zona hijau Covid-19, akan tetapi masih ditemukan adanya kasus penyebaran.
“Maka tim Satgas Covid-19 masih berhak untuk menutup sekolah tersebut. Jadi saya tidak mau gegabah, kalau sudah aman ada di zona hijau InsyaAllah kita mulai,” katanya.(Red)