ISPtimes.com – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memanggil pengembang Perumahan Pagar Alam setelah proyek tersebut ramai dibicarakan di media sosial.
Dalam rapat dengar pendapat Selasa, 16 September 2025, pengembang mengaku bingung dengan pemanggilan karena merasa tak melakukan pelanggaran.
“Saya heran kenapa dipanggil, apakah ini karena laporan dari warga atau ada pihak yang berseberangan dengan bisnis kami,” kata Fredi, perwakilan developer, sambil menunjukkan peta perumahan kepada anggota dewan.
Hearing itu juga dihadiri Dinas Perumahan dan Permukiman, camat, lurah, dan sejumlah OPD teknis lainnya.
Fredi menegaskan bahwa pembangunan telah dilakukan sesuai prosedur dan perizinan yang berlaku.
Meski begitu, isu yang viral di media sosial menimbulkan keresahan di kalangan warga perumahan.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyatakan DPRD wajib memastikan tidak ada pelanggaran dalam proyek perumahan.
“Kami akan turun langsung ke lapangan, kalau tak ada pelanggaran tentu tak ada masalah,” tegas Agus.
Namun jika ditemukan hal yang merugikan masyarakat atau melanggar aturan, DPRD akan merekomendasikan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Agus juga mengingatkan agar pengembang tetap transparan dan menjaga komunikasi baik dengan warga sekitar.(*)















