ISPtimes.com – Terdakwa Gaga Muhammad mantan kekasih mendiang Laura Anna, telaha dijatuhi tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 10 juta. Dalam sidang tuntutan terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan pada Laura Anna.
“Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad (Gaga Muhammad) selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 10 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri PN dilansir ISPtimes.com dari Unggahan Instagram pribadinya @gretairn Selasa, 4 Januari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjelaskan alasan pemberian hukuman 4,6 tahun penjara dan denda Rp10 juta terhadap Gaga. Ia mengatakan bahwa pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu terbukti melakukan tindak pidana atas kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh pada 2019 silam.
Seperti diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di jalan tol Jagorawi tahun 2019 hingga mobil terbalik dan mengalami kerusakan parah.