ISPtimes.com – Bea Cukai Bandarlampung, mampu menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sekitar 2.209.000 batang rokok berhasil mereka amankan.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut, merupakan hasil penindakan. Yakni dalam operasi gempur rokok ilegal 2021. Bea Cukai Lampung bekerjasama dengan sejumlah instansi lainnya.
Melansir Referensirakyat.co.id, jejaring ISPtimes.com, pada operasi ini, Bea Cukai Lampung bersama beberapa pihak terkait lainnya, berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal.
Instansi tersebut yaitu Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat.
Mereka berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.645.000 batang rokok ilegal di Lampung Selatan. Potensi kerugiannya lebih dari Rp1,1 miliar.
Bersama Polresta Bandarlampung, berhasil melakukan penggerebekan di wilayah Polsek Tanjungsenang. Total 52.400 batang rokok ilegal diamankan. Potensi kerugian mencapai Rp33,58 juta.
KPPBC Bandarlampung juga berhasil mengamankan 35.600 batang rokok ilegal. Modusnya, mengangkut menggunakan bus. Potensi kerugian sendiri mencapai Rp36,13 juta.