ISPtimes.com — Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran kembali mengungkap fakta baru.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, saksi mengungkap adanya perubahan signifikan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.
Salah satu saksi menyebutkan, nilai anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp2,5 miliar diduga mengalami pengurangan menjadi Rp2 miliar. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan terkait proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, turut hadir dalam persidangan. Ia tampak mengikuti jalannya sidang dengan tenang saat para saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, sebanyak enam saksi diperiksa secara bersamaan. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat teknis hingga staf yang terlibat dalam proses administrasi proyek, termasuk mantan pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Selain Dendi Ramadhona, persidangan juga menghadirkan terdakwa lain, di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek. Para terdakwa terlihat lebih banyak mendengarkan jalannya persidangan tanpa memberikan tanggapan.(*)















