ISPtimes.com – Lebih dari 14 ribu burung berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan ilegal satwa liar di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025. Ribuan burung tersebut diamankan petugas saat hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya Pelabuhan Bakauheni dan ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni. Burung-burung itu diketahui diangkut secara ilegal untuk memenuhi tingginya permintaan pasar di Pulau Jawa.
Sebagian burung yang berhasil diselamatkan dan dalam kondisi hidup telah dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Salah satu lokasi pelepasliaran dilakukan di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman yang memiliki luas lebih dari 22 ribu hektare.
Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengungkapkan tingginya angka perdagangan ilegal burung asal Sumatera dipicu oleh besarnya permintaan pasar di Pulau Jawa. Berdasarkan catatan FLIGHT, terdapat lebih dari 11 ribu toko burung dan 125 pasar burung di wilayah tersebut yang terus membutuhkan pasokan, terutama dari Sumatera.
Ia menegaskan, upaya penindakan harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran burung dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Marison juga menjelaskan, tingginya minat masyarakat terhadap burung di Pulau Jawa tidak lepas dari filosofi budaya Jawa, salah satunya konsep “kukilo” yang memaknai burung sebagai simbol hobi dan kesenangan.
Sementara itu, Panit II Unit 3 Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Lampung, Iptu Candra Irawan, menyebut penanganan kasus kejahatan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Data Polda Lampung mencatat, pada 2019 terdapat 5 kasus dengan 4 kasus terselesaikan. Angka ini meningkat pada 2020 menjadi 12 kasus dengan 13 penyelesaian perkara. Pada 2021, terdapat 14 kasus dengan 9 kasus terselesaikan, dan pada 2022 meningkat menjadi 18 kasus dengan seluruhnya berhasil ditangani.
“Untuk tahun 2025–2026, ada 6 kasus yang ditangani Polda Lampung. Empat perkara sudah P21, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan. Mayoritas kasus tersebut terkait penyelundupan burung,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian satwa liar melalui penguatan literasi masyarakat.
Menurutnya, perpustakaan kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat membaca, tetapi juga menjadi pusat edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati.
“Perpustakaan diharapkan dapat menjadi pusat literasi flora dan fauna di Lampung, sekaligus ruang kolaborasi berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem,” pungkasnya.(*)















