Kabar Gembira! Masjid Bisa Dapat 20jt, Begini Caranya

Masjid Agung & Islamic Centre Pesawaran terletak di Jln. Ahmad Yani, Kelurahan Pesawaran, Kecamatan Gedung Tata’an, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. (Foto Bagus Danang Jaya)
Masjid Agung & Islamic Centre Pesawaran terletak di Jln. Ahmad Yani, Kelurahan Pesawaran, Kecamatan Gedung Tata’an, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. (Foto Bagus Danang Jaya)

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid serta musala dalam penanganan pandemi Covid-19. Bantuan operasional yang disalurkan diharapkan dapat menjadi stimulan takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

Bacaan Lainnya

“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujarnya.

Lalu, perlu juga melampirkan dokumen permohonan bantuan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021. “Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *