Selanjutnya terdapat enam Raperda yang merupakan usulan dari DPRD Bandar Lampung, di antaranya pertama Raperda tentang Tanggungjawaban Sosial Kemitraan dan Lingkungan Hidup Perusahaan.
Kedua Raperda tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kemudian Raperda tentang Peraturan atas Perda nomor 5 tentang Pengelolaan Sampah.
Terakhir, Raperda tentang Penanggulangan Bencana. “Jadi ada enam Raperda yang merupakan usulan DPRD,” jelasnya.
Sementara, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku, penyusunan Promperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.















