ISPtimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan satu dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2022.
Hal ini disampaikan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung bersama pemerintah setempat menggelar rapat paripurna di kantor DPRD setempat, pada Senin 4 April 2022.
Dalam paripurna tersebut digelar tiga pembahasan, salah satunya penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
Dari 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Perubahan dan Penambahan Promperda tahun 2022, satu di antaranya merupakan usulan Pemkot Bandar Lampung.
“Ada 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Promperda. Adapun Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan usulan Pemkot Bandar Lampung,” ungkap Juru Bicara Pansus DPRD Bandar Lampung Sudibyo Putra.