Tak hanya itu, dia juga didenda sebesar Rp250 juta.
“Awalnya dia tidak akan membayar, tapi akhirnya membayar sehingga tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan,” katanya, Jumat 22 Juli 2022.
Ade menuturkan, pembebasan bersyarat dilakukan karena yang bersangkutan mengikuti program asimilasi rumah yang dilaksankaan Kemenkumham.
Secara persyaratan, Siskaeee juga telah memenuhi karena sudah menjalani masa hukuman lebih dari separuh yang dijatuhkan majelis hakim.
Tak hanya itu, juga ada yang menjamin pada saat mengikuti program ini.















