ISPtimes.com – Dalam bersosialisasi di masyarakat kerukunan menjadi salah satu bentuk dalam menjaga rasa harmonis bermasyarakat.
“Masalah-masalah yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan rembug desa sehingga konflik yang ada di masyarakat dapat terselesaikan secara kekeluargaan,” kata Anggota DPRD Provinsi Lampung, Syarif Hidayat ST, MM saat mensosialisasikan peraturan daerah provinsi Lampung nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik.
Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung menambahkan juga perda yang dibuat oleh pemerintah provinsi untuk dapat menciptakan masyarakat yang rukun dan damai.
“Perda ini di ciptakan untuk menjaga kerukunan dan perdamaian dalam bermasyarakat, sehingga diharapkan kehidupan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dapat melakukan rembug desa untuk menyelesaikan masalah,” sambungnya.