ISPtimes.com – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama DPRD setempat menandatangani surat persetujuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Pengambilan Keputusan Terhadap Lima Raperda, Senin 14 Maret 2022.
Raperda yang diusulkan antara lain, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau, Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau, selanjutnya Pengelolaan Usaha Mikro, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Kemudian Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025 dan Raperda tentang Sistem Drainase.
“Alhamdulillah lima Raperda kita sudah disepakati oleh DPRD Bandar Lampung untuk menjadi Perda, dan akan segera kita serahkan kepada gubernur, dari gubernur nanti akan kita laksanakan semuanya,” kata Eva saat dimintai keterangan awak media.