ISPtimes.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini terbit guna melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan disiplin PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendukung penuh atas terbitnya PP tersebut. Menurut Tjahjo, PP tersebut memberi kepastian hukum jelas dan pengawasan terhadap ASN.
Tjahjo mengatakan, setiap bulan rata-rata ada lebih 20 ASN mendapat sanksi setiap bulannya dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). “Setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata saya mengeluarkan sanksi serta membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang,” kata Tjahjo, Kamis (16/9) dikutip Referensinews.com, jejaring ISPtimes.com.