20 ASN Kena Sanksi dari Menpan-RB, Kenapa?

ASN Kena Sanksi
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Dok. Jawa Pos Radar Madiun)

Lanjut, pelanggaran ASN bervariasi. Meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, hingga penggunaan dan pengedar narkoba. Tjahjo berharap adanya PP 94/2021, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi awal yang seragam kepada ASN.

“Harapannya (PPK) seragam dalam mengambil keputusan pertama, dan meningkatkan fungsi pengawasan,” imbuhnya. Sebab, sambung Tjahjo, ada kasus ASN yang tidak masuk kerja hingga satu tahun, namun tetap terbiarkan tanpa keputusan.

Bacaan Lainnya

Ia berharap, keluarnya PP Nomor 94 Tahun 2021 seluruh ASN dan PPK dapat bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional. Harapannya ASN juga lebih memahami larangan-larangan yang ada.

“Kemenpan RB terus meningkatkan disiplin PNS. Memang disadari, dari 4,2 juta PNS, 600 ribu merupakan pegawai administrasi dan tingkat pendidikan dari SD-S3. Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain,” pungkasnya.

 

 


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *