28 Pelanggaran Dikirimi Surat Konfirmasi ETLE

ETLE
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha dan jajaran saat memonitor di Command Center Mapolresta Bandar Lampung. (Foto: Satlantas Polresta Bandar Lampung)

 

ISPtimes.com – Pasca resmi diluncurkan pada 23 Maret 2021, Satlantas Polresta Bandar Lampung mencatat ada sebanyak 28 pengendara yang melakukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, sejauh ini pelanggar didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua.

“Pelanggaran masih didominasi penggunaan helm bagi pengendara roda dua, kemudian sabuk keselamatan di roda empat,” katanya, Jumat (26/3/2021).

28 pelanggar tersebut nantinya akan segera dikirimi surat konfirmasi oleh petugas ETLE Polresta Bandar Lampung.

Namun, untuk sementara konfirmasi yang akan dilakukan baru sebatas sosialisasi pada pengguna kendaraan roda dua.

Rafli mengatakan, untuk sementara ini para pelanggar belum dikenakan sanksi persidangan sampai dengan peluncuran ETLE tahap kedua.

“Konfirmasi masih sebatas sosialisasi sampai launching tahap dua nasional. Launching kedua kemungkinan akan diikuti sekitar 30 Polda se-Indonesia,” katanya.

Sejumlah pelanggaran yang akan terekam program ETLE antara lain tidak menggunakan helm melampaui kecepatan yang ditentukan, melewati markah jalan, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

“ Harapan kami kesadaran tertib dan taat berlalu lintas itu datang dari kesadaran diri sendiri demi keamanan di jalanan.(Red)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *