Nuryadin Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Beri Keterangan Palsu oleh Kuasa Hukum Darussalam

Nuryadin Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Beri Keterangan Palsu oleh Kuasa Hukum Darussalam
Nuryadin Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Beri Keterangan Palsu oleh Kuasa Hukum Darussalam

ISPtimes.com – Kuasa hukum Hi. Darussalam dari Ahmad Handoko Law Office mengapresiasi langkah cepat Polresta Bandar Lampung. Mereka menangani laporan nomor 1289/2023 yang dilayangkan pada 7 September 2023.

Tim kuasa hukum menilai penyidik bekerja profesional dan berintegritas. Mereka berhasil menetapkan Hi. Nuryadin sebagai tersangka dugaan keterangan palsu.

Bacaan Lainnya

Penyidik telahp menetapkan Hi. Nuryadin sebagai tersangka pada 18 Juni 2025. Ia diduga beri keterangan palsu dan menyebarkan fitnah.

Pasal 242 KUHP menjerat pelaku yang memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Polisi juga menyangkakan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukuman tambah berat bila dilakukan secara lisan dan tulisan.

Masalah bermula dari laporan Hi. Nuryadin tahun 2020. Ia menuduh Hi. Darussalam menipu bersama S.M. Mohamad Saleh.

Saleh sendiri telah divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan. Kendati, Darussalam kemudian menggugat penetapan tersangka lewat praperadilan.

Pada 5 Juli 2022, PN Tanjungkarang menyidangkan gugatan praperadilan Darussalam. Dalam putusan nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk, hakim menyatakan penetapan tersangka Darussalam tidak sah.

Putusan tersebut membatalkan seluruh proses hukum terhadap Hi. Darussalam. Kuasa hukum menyebut ini sebagai kemenangan atas fitnah hukum.

Tim hukum Darussalam melaporkan Hi. Nuryadin karena keterangan di putusan nomor 1374/Pid.B/2020/PN.Tjk. Di halaman 7, Nuryadin menyebut Darussalam pelaku penipuan.

Padahal, Darussalam terbukti tidak bersalah lewat putusan praperadilan. Keterangan Nuryadin dinilai sebagai kesaksian palsu di bawah sumpah.

Karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, penyidik Polres Bandar Lampung dapat melakukan penahanan terhadap Nuryadin.

Kuasa hukum berharap penyidikan berjalan objektif dan transparan. Mereka menegaskan keinginan untuk memulihkan nama baik kliennya.

Ujang Tommy, kuasa hukum Darussalam, menyebut pihaknya awalnya tak ingin mempublikasikan perkara ini. Namun, Nuryadin lebih dulu melakukan manuver publik lewat konferensi pers.

“Awalnya kami diam. Tapi dia memulai. Maka kami harus buka fakta hukum ke masyarakat,” ujar Tommy.

Ujang Tommy menegaskan proses hukum harus berjalan adil. Ia menyerahkan sepenuhnya pada penyidik Polres Bandar Lampung.

“Ya, kami percaya Polres profesional. Kebenaran harus diungkap, dan nama baik klien kami harus dipulihkan,” pungkasnya.(*)


Pos terkait