ISPtimes.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,22 Kg dan ganja 247,5 Kg, di Krematorium Lempasing, Bandar Lampung, Kamis (27/5/2021). Barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan hasil sindikat jaringan Aceh, Medan, dan Lampung.
Kepala BNN Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setelah dilakukan pengujian laboratorium dan pembuktian perkara di kejaksaan. Dari hasil tangkapan barang ini, diamankan delapan pengedar dan kurir.
“Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar di suhu panas krematorium, sehingga proses pembakarannya sempurna. Jadi nantinya tidak ada lagi kecurigaan barang bukti untuk disalahgunakan,” kata Brigjen Jafriedi.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi momentum yang mengingatkan kembali, bahwa narkotika itu masih ada. “Kita tidak boleh lengah akan narkotika, karena saat ini sudah masuk ke desa-desa dan daerah. Keberhasilan BNN juga tidak luput dari peran serta masyarakat,” kata Jafriedi.
Untuk barang bukti 5,22 Kg sabu ini didapat dari dua warga Aceh Lastan Aulia (47) dan Cimahi Jawa Barat Endang Juanda (44) yang menjadi kurir sekaligus pengedar. Aksi keduanya berhasil digagalkan di wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) SPBU Wates, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah menggunakan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) pada 16 Februari 2021.
Sementara untuk barang bukti 248 Kg ganja, dikendalikan narapidana Heri (26) dari dalam Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung pada Sabtu (6/2/2021). Selain Heri, BNN juga menangkap dua kurir warga Metro inisial AS (28) dan Habib (20) warga Bandar Lampung, yang dilakukan tindakan tegas dan terukur. (Red)