ISPtimes.com – Bank Tabungan Negara (BTN) Bandar Lampung menggelar akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi di Bandar Lampung, Senin, 25 Agustus 2025.
Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Cabang BTN Lampung, Peggy Pallasathena, dengan tujuan mempercepat penyaluran program perumahan rakyat.
BTN Lampung menyebut hingga Agustus 2025, terdapat 1667 unit rumah subsidi sudah terealisasi tahun ini. Unit tersebut tersebar di berbagai perumahan mitra BTN yang didominasi proyek perumahan Melana Estate dan Grand Rajawali.
“Program KPR subsidi ini membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak. Semoga hunian ini membawa berkah,” kata Peggy.
Wajib Cek Sebelum Akad
Peggy juga mengingatkan setiap debitur agar memastikan kondisi rumah. Mulai dari struktur bangunan, listrik, air, hingga fasilitas umum wajib diverifikasi bersama developer.
“Jangan sampai akad tanpa cek rumah karena tanda tangan berarti setuju dengan kondisi bangunan,” ujarnya.
BTN juga menekankan pentingnya memperhatikan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K). Dokumen itu memuat nama peminjam, plafon kredit, jangka waktu, nama perumahan, hingga blok rumah.
Jadwal Angsuran dan Aturan Pembayaran
Dia menambahkan, meski akad baru pada 25 Agustus, BTN menetapkan jatuh tempo angsuran setiap tanggal 7 bulan berikutnya. Besaran biaya proses akad KPR subsidi berkisar Rp2,6 juta hingga Rp3 juta, sesuai ketentuan.
BTN juga mengatur mekanisme blokir dana angsuran sebagai jaminan bila terjadi keterlambatan. Bila debitur tidak kooperatif, bank berhak menindaklanjuti dengan penagihan langsung ke rumah.
“Kalau telat bayar, ada denda sekitar 1% dari nilai angsuran. Selain itu, catatan SLIK OJK juga akan buruk,” kata dia.
Aturan Khusus Rumah Subsidi
BTN mengingatkan rumah subsidi memiliki aturan ketat. Rumah harus ditempati minimal lima tahun dan tidak boleh dijadikan investasi. Jika melanggar, pemerintah dapat mencabut subsidi bunga dan mengenakan denda Rp50 juta hingga Rp2 miliar.
Selain itu, sertifikat rumah akan bank tahan hingga cicilan lunas. Sedangkan, proses balik nama sertifikat tetap menjadi tanggung jawab developer melalui notaris.
Hadiah dan Dukungan Developer
Dalam akad massal ini, BTN juga menyiapkan hadiah hiburan, seperti perlengkapan rumah tangga bagi peserta beruntung. Dia berharap program itu tidak hanya memberi hunian layak, tetapi juga mendorong kehidupan sosial yang lebih baik di lingkungan baru.
“Rumah ini bukan sekadar bangunan, tapi tempat keluarga tumbuh bahagia bersama,” katanya.(*)















