ISPtimes.com – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah menegaskan bahwa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye (APK) yakni bagian yang dilarang dan ada unsur pidananya.
Candrawansyah menuturkan, bahwa masa kampanye sudah dimulai pada tanggal 25 September 2024 dan akan berlangsung tiga hari sebelum hari pencoblosan.
Tentunya pasangan calon, tim, maupun masyarakat secara formal dapat melaksanakan kampanye untuk memperkenalkan diri di tengah masyarakat.
“Bagian dari kampanye adalah memasang alat peraga kampanye di tengah masyarakat. Akan tetapi kejadian perusakan APK tersebut masih sering terjadi ketika pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” kata Candrawansyah saat dihubungi via WhatsApp, Rabu 9 2024) malam.
Menurutnya, Dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sudah sangat jelas bahwa perusakan APK yang dipasang secara baik dengan memperhatikan regulasi ada unsur pidana pemilu.















