Dalam pasal 69 huruf g dalam larangan kampanye menyebutkan bahwa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye adalah bagian yang dilarang.
Unsur pidana pada pasal 187 angka (3) yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
“Jadi, menurutku bahwa kegiatan perusakan APK ada unsur pidana pemilihan,” kata Candra sapaan akrabnya.
Menurutnya, Tinggal masyarakat atau tim kampanye melaporkan saja kepada Bawaslu dengan membawa bukti-bukti yang kuat, termasuk oknum perusak APK dimaksud dan Bawaslu memproses sesuai mekanisme di Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggan Pemilihan.
Berikutnya menurut Candra adalah agar semua unsur masyarakat, penyelenggara pemilu, partai politik memberikan edukasi politik kepada masyarakat lainnya agar tidak menyebarkan berita hoax, merusak AKP, berkampanye mengandung Sara agar pelaksanaan pemilihan melahirkan pemimpin yang baik sesuai amanah rakyat.
Sementara itu, ditambahkan Tim Pemenangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, Rodi Agung Saputra, meminta Bawaslu Kabupaten Pringsewu dapat menindaklanjuti laporan terkait perusakan APK Adilah.
Selain itu juga, Rodi meminta agar pihak Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Pringsewu untuk segera mengusut tuntas terhadap kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) tersebut.
“Kami minta kasus ini harus segera diusut tuntas. Karena terjadi secara massif dan terstruktur di beberapa kecamatan di Pringsewu yaitu, di wilayah Kecamatan Pringsewu dan Ambarawa. Dikuatirkan bila tidak diusut secepatnya akan meluas ke tempat lain,” tegasnya, Rabu (9/10/2024).
Perusakan APK, kata Rodi, melanggar Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2024, Pasal 280 yang berbunyi, ‘Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan peraga peserta Pemilu”.















