“Namun kita minta pada pemkot agar mereka diterima sebagai kepastian, maka SK nya dapat di bagikan di Juli kemarin,” kata dia.
Karena jelasnya, untuk penggajian PPPK ini berbeda dengan ASN. Menurutnya, jika ASN terima gaji baru bekrja. lain halnya dengan PPPK dimana mereka bekerja dahulu baru digaji.
“Jadi dipastikan mereka menerima pengkajian itu di November nanti,” ujarnya.
Sementara Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung M. Nur Ramdhan mengaku, dana transfer dari pusat belum diterima pihaknya untuk penggajian PPPK.
“Dana dari kementerian keuangan yang katanya sudah cair itu tidak ada. Karena mereka baru terima SK-nya, jadi gaji mereka dibayarnya dari APBD,” kata Ramdhan.















