“Setelah kita razia memang masih ada beberapa barang terlarang. Tetapi itu bisa kita antisipasi dengan terus melakukan razia rutin,” kata Farid.
Lebih lanjut, petugas mendapati sejumlah barang terlarang di antaranya kipas kecil, pencukur kumis, kartu remi, gaple, lampu, piring, sikat gigi panjang, parfum, potongan kuku, korek gas, kawat, dan lainnya.
“Untuk kedepan kita akan lebih baik lagi. Dan tak ada benda-benda terlarang di dalam blok. Kemudian saya juga berharap Rutan bebas dari peredaran narkotika dan ponsel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan menambahkan, kegiatan razia ini, pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga binaan yang memiliki barang terlarang.















