Menurut Harry, kerugian penggunaan ponsel bukan ditujukan untuk melindungi lokasi SPBU melainkan untuk memastikan konsumen dan produsen BBM tidak merugi, disebabkan tidak akurasinya takaran mesin elektrik pompa BBM.
Lebih lanjut, jika gelombang elektromagnetik yang ditimbulkan oleh ponsel tersebut terlampau besar, maka dapat mempengaruhi kinerja mesin elektrik pompa BBM, sehingga mengakibatkan kesalahan takaran BBM yang ditentukan.
“Misalnya ini, jika dipencet tombol perintah mengeluarkan jenis bensin 10 liter, maka yang keluar hanya satu liter. Atau malah sebaliknya,” sambung Harry.
Hal tersebut tentu saja akan merugikan konsumen, ketika takarannya lebih sedikit dari yang dibayarkan. Begitu pula ketika takarannya ternyata melebihi yang sudah dibayarkan, ini akan merugikan pengelola SPBU.
Jadi, solusinya, menurut Harry, pemerintah perlu mengadakan uji Electromagnetic Compatibility (EMC), pada tiap produk teknologi yang digunakan.
Hal tersbut guna menguji apakah suatu produk teknologi mampu beroperasi normal dan aman bagi penggunanya.
Yaitu dari segi ambang batas gelombang elektromagnetik yang keluar dan juga pelindung dari gelombang elektromagnetik dari luar.














