MK Terima Permohonan Gugatan Pilkada Pesawaran Lanjut Pembuktian

MK Terima Permohonan Gugatan Pilkada Pesawaran Lanjut Pembuktian
MK Terima Permohonan Gugatan Pilkada Pesawaran Lanjut Pembuktian

ISPtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) terima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 untuk Kabupaten Pesawaran.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan putusan sela gugatan Paslon Bupati Pesawaran Nanda Indira-Antonius M Ali yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Bacaan Lainnya

Menanggapi permohonan perkara Pilkada Pesawaran tersebut kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko mengaku pihaknya menyambut dengan baik keputusan MK.

“Syukur alhamdulillah, bahwa MK telah Memutuskan meloloskan perkara pilkada pesawaran untuk lanjut ke pembuktian (lolos desmisal) yang Mulia Hakim MK benar benar objektif menilai permohonan dan bukti kami, MK benar benar penjaga Konstitusi dalam hal ini menjaga tegaknya demokrasi sesuai asas luber jurdil mulai dari proses sampai hasil pilkada, sekali lagi kami sangat mengapresiasi kerja MK dalam menangai sengketa pilkada,” ungkap Handoko.

Handoko menuturkan, dengan lolos desmisal sebenernya hakim sudah yakin dengan dalil permohonan pihaknya, akan tetapi kami akan menambah keyakinan yang Mulia Hakim MK dengan mengajukan lagi 2 saksi dan 2 ahli serta beberapa bukti surat lainya, Majelis Hakim MK akan menjadi lebih yakin tentang apa yg pihaknya dalilkan benar benar terbukti.

“Kami semakin yakin ke depan, permohonan kami akan dikabulkan oleh MK dengan keputusan mengabulkan seluruh permohonan kami, karena pilkada pesawaran cuma 2 calon maka sesuai dengan hukum dan Yurisprudensi MK maka tentunya putusanya diskualifikasi paslon 1 dan sekaligus menetapkan paslon 2 sebagai pemenang pilkada pesawaran,” tukasnya.(*)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *