ISPtimes.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana S.E MH menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019.
Dengan menggandeng Kabid pengendalian covid-19 Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto. Bertempat di Pulau Buton, Jagabaya II Wayhalim Kota Bandar Lampung. Kegiatan yang dilakukan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menjaga jarak dan memakai masker.
Kostiana mengatakan pemerintah dan masyarakat harus bersatu untuk dapat menghadapi pandemi covid-19.
“Pandemi covid-19 ini merupakan musuh kita bersama, yang harus dihadapi dengan peran serta dari masyarakat dan pemerintah untuk dapat menekan angka penularan virus covid-19 terlebih dengan adanya varian baru yaitu Omicron,” kata Kostiana, Sabtu 12 Febuari 2022.